Medan, Sonora.ID - Kebijakan JHT dari pemerintah masih saja menuai kontroversi. Serikat Buruh di Sumatera Utara pun turut menyambangi gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, terkait kebijakan tersebut, Rabu (23/2/2022).
Para buruh tidak setuju wacana Presiden RI Joko Widodo bahwa Permenaker mengenai JHT direvisi. Pihaknya menegaskan tuntutan buruh di Sumut, Permenaker tersebut harus dicabut. Pasalnya, uang JHT adalah milik buruh, bukan dari pemerintah.
"Dari 22 serikat buruh yang tergabung hari ini kami menyatakan perlawanan terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 sampai dicabut. Kami juga mau Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopy dari jabatannya. Karena tidak menghasilkan kebijakan yang memberi keadilan kepada buruh," kata Tony selaku ketua Partai Buruh Kota Medan
Selain soal JHT, pihaknya meminta agar Menaker fokus mengurusi soal kepesertaan BPJS buruh. Sebab, data yang dihimpun pihaknya di Sumut hanya ada 51 persen buruh yang tidak jadi peserta BPJS.
"Itu adalah pekerja buruh yang terdata. Ada 80 persen buruh di perusahaan yang mungkin tidak tercover jadi peserta BPJS. Harusnya Menaker fokus mengurusi itu," tegas Toni, seperti dikutip dari medan.tribunnews.com, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, Ratusan Buruh di Kalsel Turun ke Jalan
Mengenai hal itu, Tony selaku Ketua Partai Buruh Kota Medan menuntut kepada pihak terkait agar membentuk tim untuk langsung menyelidiki ke pabrik-pabrik yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
Tony menyatakan perlawanan terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 sampai dicabut.
Respon BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut merespon keluhan serikat buruh atas aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibatasi umur 56 tahun.