Banjarmasin, Sonora.ID - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku tak ingin mempersoalkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut C. Qoumas tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menurutnya, aturan yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) RI tersebut lebih cocok diterapkan di lingkungan atau daerah yang agama masyarakatnya heterogen.
"Mungkin jika ini diterapkan untuk masyarakat yang heterogen agamanya, bisa saja dipakai," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Ibnu menilai, penggunaan mic luar maupun dalam di Kota Banjarmasin tidak akan menimbulkan masalah di masyarakat.
"Kalau di tempat yang mayoritas penduduknya beragama Islam (Muslim) seperti di Banjarmasin ini, saya kira tidak masalah untuk memakai mic luar atau dalam," ungkapnya.
Ia beranggapan, bahwa suara adzan yang dikumandangkan masjid maupun musala melalui mic luar menjadi penting di mata masyarakat Banjarmasin.
Pasalnya tak sedikit warga yang bergantung dengan lantunan suara lantang adzan tersebut sebagai tanda sebuah pelaksanaan ibadah. Yakni salat.
"Ini sebagai informasi kalau memang sudah masuk waktu salat di tengah padatnya aktivitas warga sehari-hari," ujarnya.
Meskipun diakuinya, bahwa Pemko Banjarmasin pernah menerbitkan edaran terkait penggunaan microphone luar saat bulan Ramadan. Namun hanya bersifat himbauan.