"Penyidiknya ditekan. Mereka bilang, tolong cari jalan, bu. Mereka senior, kami juga tidak bisa bikin apa-apa," jelas Meysie.
Baca Juga: Kata Pengamat Soal Viral Persidangan KDRT di PN Karawang
Kendati saat ini korban SW dan anaknya telah berada di Rumah Aman milik DPPPA, pelaku masih kerap meneror.
Hal itu diakui Petugas Pendamping Hukum DPPPA Pemprov Sulsel, Nurul Amalia. Ia menuturkan, pihaknya sempat mendapat intimidasi dari pelaku.
Bahkan salah satu petugas pendamping juga mengalami kekerasan fisik oleh FA.
Karenanya, Meysie meminta pengamanan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami butuh perlindungan, kami butuh pengamanan. Setidaknya ada Satpol PP yang jaga karena kami merasa diteror oleh pelaku. Bagaimana mau memberi rasa aman ke korban, kalau kami saja sedang tidak aman," keluh Meysie.