Makassar, Sonora.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) nyatanya bisa dilakukan siapapun tanpa mengenal latar belakang.
Seperti dialami perempuan berinisial M (27) asal Jawa Barat yang diduga mendapat kekerasan fisik oleh sang suami, FH (28).
Diketahui, FH sempat menjadi dosen sementara di Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar.
Saat ini, M mengamankan diri di kantor DPPPA Provinsi Sulawesi Selatan lantaran tak punya keluarga di Makassar.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Meysie Papayungan, mengatakan, korban sekarang berada di Rumah Aman PPPA. Ia mengaku sempat dijambak dan dipukuli oleh suaminya.
Baca Juga: Tikam Leher Istri Hingga Tewas, Made Maranda Terancam 8 Tahun Penjara
"Korban tertekan secara mental dan fisik akibat perlakuan suaminya. Korban tengah mengandung 8 bulan," ujar Meysie di Makassar, Kamis (24/2/22).
Kepada pendamping, korban mengungkapkan, dirinya mengalami KDRT beberapa bulan terakhir. Padahal, usia pernikahan mereka terbilang masih seumur jagung.
Seperti kasus KDRT sebelumnya yang ditangani pihaknya, pelaku FH juga sulit diproses hukum karena memiliki kerabat polisi. "Wakapolda Kaltara itu saudaranya ibu pelaku. Dia bilang tidak takut dilapor," ucap Meysie.
Meysie menambahkan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Sulsel meningkat drastis. Hingga Februari 2022 ini saja, tercatat ada 40 kasus KDRT yang ditangani DPPPA Sulsel.
"Banyak sekali laporan kasus. Februari tahun ini saja, sudah sekitar 40 an lebih kasus. Sebagian besar adalah KDRT," pungkasnya.