Satresnarkoba Polres Minahasa Utara Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Trihexphenydil

24 Februari 2022 18:53 WIB
Satresnarkoba Polres Minahasa Utara gagalkan peredaran ribuan butir obat trihexphenydil dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat kasus tersebut. (Smart FM Manado)
Satresnarkoba Polres Minahasa Utara gagalkan peredaran ribuan butir obat trihexphenydil dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat kasus tersebut. (Smart FM Manado) ( )

Manado, Sonora.ID - Satresnarkoba Polres Minahasa Utara berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras jenis trihexphenydil. Polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat kasus tersebut.

Tim Satresnarkoba Polres Minut menangkap empat orang, yang satu diantaranya adalah seorang perempuan berusia 17 tahun.

Pengungkapan kasus, berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran obat keras tanpa ijin di sebuah perumahan di desa Matungkas, kecamatan Dimembe.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap tersangka perempuan berinisial M yang diduga sebagai pengedar.

“ Awalnya infromasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan, di wilayah dimembe ada peredaran trihexphenydil, “ ungkap Kasat Narkoba Polres Minahasa Utara Iptu Manuel J Bansaga di Mapolres Minut, di Airmadidi, Minahasa Utara, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Terlihat Bahagia Jadi Istri Konglomerat, Ternyata Ini Sisi Stres Nia Ramadhani

Dalam penangkapan petugas menemukan satu butir obat keras di tas milik tersangka, yang adalah sisa hasil penjualan.

Setelah dikembangkan, polisi menangkap tiga tersangka lain yang berperan sebagai pemasok, di beberapa lokasi berbeda.

Dari para tersangka, petugas menyita 1.650 lebih butir trihexpenydil.

“ Dari penangkapan diamankan seribu enam ratus lima puluh butir obat keras jenis trihexpenydil, “ imbuh Manuel.

Polisi hanya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, sementara satu tersangka perempuan hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

Para tersangka dijerat pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm