"Ini adalah bagian menuju tanah yang lebih tertib, karena sebagaimana diketahui aset BUMN, negara, kementerian masih banyak yang belum tertib," katanya.
Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah.
Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.
Baca Juga: Teken MoU Tentang sinergi logistik BUMN, KAI, Pelindo, dan Pos Indonesia Akan Integrasikan Layanan Logisti
PT KAI Divre I SU juga selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal menertibkan aset-aset perusahaan.
“KAI selalu mengedepankan unsur Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap penyelamatan aset yang dilakukan perusahaan baik melalu jalur litigasi maupun non litigasi,” ungkap Yuskal.
Dalam hal penertiban melalui jalur non litigasi, penyelamatan aset tersebut dilakukan setelah melalui beberapa proses tahapan guna memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan serta aturan perundangan yang berlaku.
Hingga saat ini masih terdapat aset KAI yang berstatus belum clean and clear misalnya digunakan oleh pihak lain tanpa perikatan, digunakan oleh pihak lain dengan harga sewa yang tidak sesuai, masih dilakukan validasi, bahkan hingga diakui kepemilikannya oleh pihak lain.
“Dampak dari aset KAI yang masih belum clean and clear tersebut yaitu KAI tidak bisa memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya,” kata Yuskal.
Yuskal mengatakan, KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk generasi penerus bangsa.