Indra Kenz pun secara blak-blakan mengatakan bahwa Tuhan akan bingung mengambil keputusan mengenai nasibnya karena dia senantiasa bersedekah.
Baca Juga: 5 Potret Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Mendadak Viral karena Mau Bayar Utang Negara
Namun susumbar Indra seolah terpatahkan usai dirinya tersandung kasus penipuan.
Dimana Indra Kenz terbukti bersalah dan telah menyandang status tersangka. Indra terjerat kasus penipuan yang berkedok trading binary option bernama Binomo.
“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan dikutip dari Kompas.com.
Dalam hal ini pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti berupa bukti transfer dan jga akun Youtube milik Indra Kenz.
Dalam hal ini Indra terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujarnya.
Baca Juga: 5 Potret Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Mendadak Viral karena Mau Bayar Utang Negara