Mengetahui Cara Proses Pengesahan Pendirian Badan Hukum Partai Politik

25 Februari 2022 18:10 WIB
Illustrasi cahaya dan aura Khodam
Illustrasi cahaya dan aura Khodam ( pexels)

Palembang, Sonora.ID – Partai politik adalah sebuah organisasi politik yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat bangsa dan negara serta memelihara kesatuan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Kementrian hukum dan ham memiliki kewenangan dalam pengesahan pendirian badan hukum partai politik, perubahan anggaran dasar parpol, perubahan kepengurusan parpol di Indonesia yang diatur dalam peraturan menteri hukum dan ham no.34 tahun 2017.

“ Proses pengesahan pendirian badan hukum partai politik dilakukan melalui pendaftaran pendirian badan hukum, dilakukan dengan cara mengisi format pendirian badan hukum parpol secara elektronik melalui laman ahu.go.ig,” ujar Yenny, S.H,M.H, Kabid. Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam acara live talkshow (15/02/2022).

Pemohon wajib melengkapi persyaratan meliputi data pemohon, data isian dokumen persyaratan harus dipenuhi.

Permohonan juga dikenakan biaya 100 juta rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah no.28 tahun 2019 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di kementrian hukum dan ham.

Baca Juga: Kemenkum HAM Riau Anggarkan 804,5 Juta Untuk Pendampingan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

Bila pendaftaran badan hukum parpol telah disetujui dan mendapat sertifikat badan usaha maka harus dinformasikan juga ke MK, MA, KPU, Kemendagri dan Percetakan negara.

Kanwil Kemenkumham Propinsi memiliki kewenangan mengeluarkan SKT dari kepala kantor wilayah sesuai domisi parpol.

Perubahan ADRT parpol dikenakan biaya sebesar 5 juta rupiah sesuai PP 28 tahun 2019. Saat ini parpol yang berbadan hukum berjumlah 74, berdasarkan data direktorat tata negara dirjen administrasi hukum umum.

Ada 48 parpol yang sudah tidak aktif lagi namun belum dapat dibubarkan karena sudah berbadan huku.

Sebuah partai politik bisa mengkuti pemilu setidaknya sudah berbadan hukum selama 2,5 tahun sebelumpemilu dilaksanakan agar lolos verifikasi.

Rentan waktu 2019 hingga januari 2022 sudah ada 9 parpol yang mengajukan SKT ke kantor wilayah kemenkumham sumsel antara lain partai gelora, partai prima, partai umat, partai rakyat, PKN, partai buruh, partai keadilan rakyat, partai emas, partai Indonesia bangkit bersatu.

Partai emas dan partai Indonesia bangkit bersatu sedang dalam proses pengajuan badan hukum.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm