Medan, Sonora.ID – Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 merupakan satu upaya pemerintah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.
Diakuinya, sampai saat ini Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium memang masih ada.
"Dalam kebijakan ini saya melihat ada satu peluang yang sangat bagus dimana Kementerian ESDM bisa untuk menentukan jenis BBM tertentu. Minimal RON 88 untuk penugasan, tapi ketika menteri melihat bahwa sebenarnya konsumsi Premium sudah tidak terlalu banyak maka bisa saja nanti Pertalite akan menjadi jenis BBM penugasan," ucap Mamit saat menjadi narasumber dalam Bincang-Bincang Energi Negeri, Jumat (25/2/2022) sore.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2021, harga minyak dunia terus mengalami kenaikan, tapi pemerintah dan Pertamina tidak menaikkan BBM jenis Pertalite tersebut.
Berdasarkan perhitungannya, selisih harga yang harus ditanggung Pertamina khususnya Pertamina Patra Niaga senilai Rp2.500 hingga Rp3.000 per liter untuk BBM jenis Pertalite.
Selain itu, kata Mamit, akibat konflik Rusia dan Ukraina, harga minyak mentah diprediksi bisa mencapai 130
dollar AS per barrel, komoditas global terutama komoditas energi akan mengalami kenaikan. "Hal ini perlu kita antisipasi dan Pertamina juga tidak menaikkan harga BBM secara signifikan, harga Pertalite tidak naik," ujarnya.
Dengan Program Langit Biru yang sempat digaungkan, masyarakat sudah mulai berpikir dan beradaptasi untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Satgas Pangan Polda DIY Bersama Dinas Perindustrian Cek Harga dan Stok Minyak di Pasaran
Dia meyakini penggunaan BBM yang ramah lingkungan memiliki banyak manfaat antara lain jarak tempuh bisa lebih jauh dan mesin lebih awet.
"Saya sendiri yang mengalami, saya membandingkan antara BBM RON rendah dengan BBM RON tinggi, lebih bagus BBM RON tinggi," ucap Mamit.