Sonora.ID - Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan penahanan seorang influencer dan affliator Binomo—platform investasi bodong ilegal yang mirip dengan judi—bernama Indra Kusuma atau kerap disapa Indra Kenz.
Mengutip Kompas Nasional, Indra Kenz dilaporkan oleh para korban investasi bodongnya atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, dan pencucian uang. Polisi menduga kerugian yang dialami mencapai Rp3,8 miliar.
Lantas, atas laporan tersebut, Indra dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kerugian yang dialami korban investasi bodong Binomo tersebut bisa dibilang merupakan sebagian kecil saja.
Sebab, dalam Kompas.com, Sekretaris Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irhamsah mengungkapkan bahwa ternyata kerugian akibat praktik investasi bodong di Indonesia telah mencapai Rp117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Dengan kerugian sebesar itu, lantas kita jadi bertanya-tanya apa sebab investasi bodong masih eksis di Indonesia dengan segala kerugiannya.
Joice Tauris Susanti, Jurnalis Kompas.id serta Penulis Buku Finansial dan Investasi, dalam siniar (podcast) CUAN - Cari Untung Bareng Teman episode “Waspada Investasi Bodong!”, memberikan pandangannya mengapa investasi bodong masih merajalela mengelabui masyarakat Indonesia.
Alasan pertama yang dikemukakan Joice adalah minimnya pengetahuan investasi. “Pengetahuan investasi masyarakat masih rendah, sebab pada dasarnya kita adalah masyarakat menabung,” ujar Joice.