Sonora.ID - Pada 28 Februari 2022 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa kini Sinopharm sah masuk daftar vaksin booster COVID-19 pemerintah.
Dengan demikian, sekarang ada 6 regimen (jenis) vaksin booster di Indonesia. Keenam jenis vaksin booster itu ialah:
Pelaksanaan vaksin booster dapat dilakukan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum. Pemerintah melarang masyarakat untuk pilih-pilih jenis vaksin booster.
Tata cara pemberian vaksin booster mengikuti aturan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat.
Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzidi Jakarta, Senin (28/2), Sehat Negeriku.
Baca Juga: Riset Vaksin Booster Dibongkar! Kemenkes: Efek Perlindungan Vaksin Booster Hingga 91%
Mekanisme pemberian vaksin booster
Mekanisme pemberian vaksin booster dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Efek samping vaksin booster sinopharm