Hukumnya Wajib! Menpan RB: ASN Tak Bisa Alasan Tak Mau Pindah ke IKN

1 Maret 2022 17:00 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo
Menpan RB, Tjahjo Kumolo ( Kompas.com)

Sonora.ID - Ibu Kota Negara (IKN) Baru Nusantara, menjadi salah satu topik yang mendapat banyak sorotan karena memang hal ini juga menjadi bagian dari fokus pemerintah di samping menangani pandemi Covid-19.

Selama beberapa bulan belakangan, pemberitaan didominasi dengan kabar perkembangan Covid-19 di Indonesia dan kabar mengenai IKN ini.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo pun telah  menandatangani UU IKN yang kemudian pergerakan semua bidang langsung segera akan dilakukan demi terwujudnya pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Beberapa hal seputar IKN pun sudah dirancang, termasuk salah satunya adalah pihak-pihak yang akan pindah bekerja di IKN tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa hingga keputusan saat ini, aparatur sipil negara (ASN) lah yang nanti diputuskan pindah ke IKN.

Bahkan dalam keterangannya, ASN tidak diberikan alasan atau pengecualian alias hukumnya wajib dan tidak boleh menolak.

Meski demikian, belum ada kebijakan mengenai berapa yang akan dipindah.

“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke Ibu Kota Baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, tapi jika sudah diputuskan maka hukumnya wajib,” tegasnya memaparkan.

Terkait dengan kebijakan tersebut dan dengan IKN, Kemenpan RB masih mematangkan persiapan dan tengah membahas hal ini dengan pihak terkait.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Sosok Kepala Otorita IKN Berasal dari Non-Partai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm