Belum Terima Gaji 3 Bulan, Pegawai Pemkot Makassar Ancam Mogok Kerja!

2 Maret 2022 12:00 WIB
Gaji pegawai
Gaji pegawai ( Ilustrasi)

Makassar, Sonora.ID – Pegawai kontrak pemerintahan setempat mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji.

Hak mereka belum diterima hingga tiga bulan terakhir. Alasan yang diterima dari bidang kepegawaian, terkendala seiring belum adanya surat keputusan (SK) mengenai pengangkatan sebagai laskar pelangi.

Diketahui singkatan dari laskar pelayanan publik integritas, konsep untuk menggantikan istilah tenaga honorer atau kontrak.

"Belum gajian ini 3 bulan, rencana kami mau mogok karena percuma ji kerja setengah mati baru nanti SK nya tidak keluar," ujar pegawai kontrak yang enggan disebut namanya.

Pegawai kemudian mengancam melakukan aksi mogok kerja hingga ada kejelasan pencairan.

Baca Juga: Temui Gubernur Sulsel, Wali Kota Makassar Bahas Kelanjutan Stadion Barombong

Sementara Wali Kota Makassar memberi penjelasan saat ditemui secara terpisah. Kepastian pengumuman hasil seleksi laskar pelangi dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Saya berharap besok sudah diumumkan. Kalau penempatanya belum, mereka akan di tes dengan covid ini," jelasnya.

Dia menyebut hanya 12 ribu yang diterima, sehingga ada 800 lebih pegawai kontrak yang gagal dalam tes.

Hal itu berdasarkan hasil dari pemeringkatan penilaian.

"Mengenai laskar pelangi, tadi saya perintahkan umumkan saja. jadi ternayata laskar pelangi itu yang hari ini 12.800 jadi yang sebelumnya itu 12.800 bukan 12 ribu. saya bilang kalau begitu kita seleksi harus ada kurangnya 12 ribu saja,"

"800nya itu berdasarkan nilai-nilainya. saya sudah sampaikan bahwa gretnya itu dipertinggi lagi sehingga 800 orang itu tidak masuk di situ. tapi 800 itu yang lalu tetap berganti yang baru bisa masuk yang lalu bisa keluar, tergantung nilai," jelasnya.

Baca Juga: Nekat Mudik, Pegawai Pemkot Makassar Terancam Sanksi Penurunan Pangkat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm