Sonora.ID – Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) per 1 Maret 2022.
Ketentuan tersebut berlaku bagi PPLN yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengatakan, kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia.
“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menko Marves.
Baca Juga: Kasus Omnicron Meningkat, Durasi Karantina Hanya 3 Hari Bahkan Terbit Wacana Akan Dihapuskan
Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.
“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.
Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang. Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ternyata Demam dan Anosmia Gak Termasuk, Ini 5 Gejala Omicron yang Paling Sering Dirasakan!
Diungkapkan Luhut, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.
Baca Juga: Belajar dari Pengalaman, Kapolri Bentuk Tim Khusus Tangani Dugaan Permainan Karantina