Apa-Apa Butuh BPJS Kesehatan, Pengamat: Pemerintah Sebaiknya Fleksibel

2 Maret 2022 21:56 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan ( )

Palembang, Sonora.ID – Beberapa waktu terakhir, pemerintah memang tengah berusaha melakukan optimalisasi jaminan kesehatan nasional.

Salah satunya adalah dengan menjadinya BPJS kesehatan sebagai syarat wajib mendapatkan layanan public seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK dan lain-lain.

Dr.Andries Lionardo S.IP, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sriwijaya (Unsri) kepada Sonora (27/02/2022) mengatakan bahwa jaminan kesehatan nasional sangat penting bagi masyarakat.

Masalah kesehatan publik adalah masalah wajib yang harus menjadi perhatian penuh bagi pemerintah karena secara teori bersifat concurrent.

“Warga negara menjadi orang yang memiliki hak untuk mendapatkan jaminan tersebut dengan seefektif mungkin dan penuh akuntabilitas dari pemerintah,” ujarnya.

BPSJ kesehatan menjadi syarat untuk mendapatkan layanan publik adalah kebijakan yang dibuat pemerintah dalam upaya melakukan system berbasis online, satu layanan terhubung dengan system layanan yang lain.

Terlepas dari itu pemerintah wajib menyukseskan setiap warganya untuk mendapatkan jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: Polri Lakukan Penyempurnaan Regulasi Pengurusan SIM-STNK Harus Terdaftar di Program BPJS Kesehatan

Tidak semua masyarakat bisa membayar BPJS karena persoalan ekonomi.

Masyarakat yang tidak mampu harus dibantu atau disubsidi sehingga bisa mengakses seluruh layanan publik.

“Flexibilitas tetap diperlukan oleh pemerintah. pemerintah harus menyadari kondisi masyarakat saat ini yang sulit untuk memenuhi kewajiban BPJSnya karena kondisi ekonomi dan lain-lain,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm