Pontianak, Sonora.ID - Sebanyak 74,5 gram narkotika jenis ganja hasil ungkap kasus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, dimusnahkan di halaman Kantor BNN Kalbar, pada Jumat (04/03).
Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar, Ade Yana Supriyana mengatakan, tersangka yang berinisial F membeli narkotika jenis ganja dari kota Medan Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) yang isinya disamarkan seolah-olah berisikan kain menuju kota Pontianak.
Ade menjelaskan kronologis singkat penangkapan yaitu pada hari Senin 14 Februari 2022, Tim BNN Provinsi Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi dari Medan menuju Pontianak.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Berantas BNNP Kalbar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap jasa pengiriman yang ada di Pontianak.
Setelah melakukan pengecekan, tim Berantas BNNP Kalbar mendapat informasi bahwa kurir ekspedisi sedang mengantar paket tersebut ke alamat penerima paket.
Baca Juga: Tanaman Diduga Ganja Ditemukan di Gowa, Dibawa ke Labfor
Tim kemudian segera melakukan pencarian terhadap kurir dan kemudian kurir ditemukan sedang berada di sekitar Jalan Parit Tengah, Gang Puring Kecana 1, Kelurahan Sei Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Selanjutnya Tim Berantas BNNP Kalbar segera berkoordinasi dengan kurir tersebut agar menghubungi penerima paket dan di penerima paket mengatakan akan menghampiri kurir tersebut untuk mengambil paketnya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengawasan.
Tidak lama kemudian, pada pukul 13.55 datang seseorang menghampiri kurir dan mengambil paket tersebut.
Tim langsung mengamankan orang tersebut dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan KTP atas nama inisial MFK sesuai dengan nama penerima yang tertera pada paket.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap paket dan didapatkan daun kering berwarna cokelat yang terduga narkotika jenis ganja.
Pelaku memesan ganja tersebut seharga Rp 350.000 melalui media sosial instagram dengan nama akun @weed.id atas nama Bayu yang berdomisili di Medan.
Adapun pelaku mengetahui akun instagram tersebut dari pencarian di instagram. Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut akan dipergunakan sendiri.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya narkotika jenis ganja dengan berat 74,5 gram, satu helai potongan kain bergambar kartun, satu lembar resi ekspedisi, KTP, dan satu unit mobil jenis Honda Brio warna merah dengan nomor polisi KB 1473 WQ.
Baca Juga: BREAKING: Komika Fico Fachriza Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba