Tak Ada Perpanjangan Ketiga! Ujungnya Deadline Jembatan HKSN Dilakukan Hingga Akhir Maret

7 Maret 2022 14:00 WIB
Jembatan HKSN
Jembatan HKSN ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Penyelesaian proyek jembatan HKSN masih ditunggu-tunggu.

Sebelumnya perpanjangan kedua pengerjaan proyek jembatan dilakukan pada akhir Desember 2021 lalu, selama 50 hari kalender. 

Jika pada perpanjangan waktu kali ini jembatan yang bakal menghubungkan Kecamatan Banjarmasin Utara dan Barat itu tak juga selesai.

Baca Juga: Mediasi Buntu! Tim Appraisal Proyek Jembatan HKSN Tak Juga Nampak

Lantas, Pemko Banjarmasin akan menghentikan kontrak dengan pihak pelaksana.

"Kita akan cari kontraktor lain untuk menyelesaikan sisa pengerjaan, walaupun sisa 2 persen.

Yang jelas tidak ada perpanjangan addendum ketiga," tegas Arifin Noor, Wakil Wali Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Senin (07/3). 

Baca Juga: Perpanjangan Addendum, Pengaspalan Jembatan HKSN Perlu Tambahan Waktu

Deadline jembatan HKSN dilakukan hingga akhir Maret

Arifin menjelaskan, sesuai jadwal perpanjangan addendum kedua selama 50 hari kalender, maka deadline pengerjaan jembatan HKSN sudah harus selesai pada awal April mendatang.

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Jika pada perpanjangan waktu kali ini jembatan yang bakal menghubungkan Kecamatan Banjarmasin Utara dan Barat itu tak juga selesai, maka Pemko Banjarmasin akan menghentikan kontrak dengan pihak pelaksana