Sah! Perjalanan Domestik Lewat Darat, Laut atau Udara Kini Tak Lagi Pakai Antigen dan PCR

7 Maret 2022 17:05 WIB
Ilustrasi Bandara Ngurah Rai
Ilustrasi Bandara Ngurah Rai ( Humas Angkasa Pura 1)

Sonora.ID - Kabar gembira untuk kita semua, pemerintah kini melonggarkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik untuk membebaskan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR).

Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pembebasan tes antigen atau PCR ini berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut maupun udara.

Mengutip Kompas.com, Luhut mengatakan, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

Baca Juga: Kabar Baik! Kasus Aktif COVID-19 di Jawa Barat Akhirnya Menurun

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Kebijakan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

Bahkan, menuju aktivitas normal kini kegiatan kompetisi olahraga diperbolehkan menerima penonton.

Hanya saja dengan syarat, penonton sudah divaksin booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali pun telah dibebaskan dari karantina per hari ini.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Sumut Dosis Pertama Capai 91,61% dan Dosis Kedua 68,78%

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm