Aturan Makin Longgar, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR

7 Maret 2022 17:00 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ( (Dokumentasi Kemenko Marves))

Sonora.ID – Update terkini penanganan kebijakan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Terbaru, khusunya untuk syarat wajib bepergian domestik, kini tak perlu lagi menunjukkan rapid tes antigen maupun PCR.

Disampaikan oleh Luhut, pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. 

"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative," kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).

Kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

Disampaikan pula oleh Luhut, jika aturan tersebut akan segera dikeluarkan oleh pemerintah dalam Surat Edaran.

"Akan terbit dalam waktu dekat ini," katanya.

Tak hanya itu, untuk usaha kegiatan olahraga juga menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Baca Juga: Ada Titik Terang! Putin Mau Berhenti Invasi ke Ukraina, Asal...

Kegiatan olahraga ini juga dibatasai dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.

Sementara untuk kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standa G20," jelas dia.

sumber: kompas.com

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm