BREAKING! Pemerintah Perbaharui Kebijakan, Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Negatif Antigen dan PCR Untuk Lakukan Perjalanan Domestik

7 Maret 2022 19:08 WIB
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus ( Indra Gunawan)

Bandung, Jawa Barat - Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, Pemerintah memperbaharui kebijakan di sektor transportasi.

Dimana kini masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau sudah menerima vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat akan melakukan perjalanan pada rute domestik.

Baca Juga: 4 Kebijakan Pelonggaran dan Syaratnya, Tak Perlu Antigen dan PCR Lagi!

Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations KAI (Persero), Joni Martinus, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada peraturan yang ada sebelumnya.
 
"Kami pasti segera mensosialisasikannya kalau peraturan baru tersebut terbit dari kementerian," tulis Joni dalam pesan whatsappnya kepada Sonora Bandung, Senin (7/3/2022).
 
"Sejauh ini, KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan dengan menggunakan kereta api," tulisnya lagi.
 
Joni menambahkan, jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan mensialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan KAI terkait masa pemberlakuannya.
 
Diketahui sebelumnya, Pemerintah kembali memperbaharui kebijakannya di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi COVID-19. 
 
 
Kini, masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan udara di rute domestik. 
 
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ucap Luhut B. Panjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
 
Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes COVID-19. 
 
Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
 
Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
 
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm