DJP Riau Kembali Ingatkan Masyarakat untuk Lapor SPT Tahunan

7 Maret 2022 19:20 WIB
DJP Riau Kembali Ingatkan Masyarakat untuk Lapor SPT Tahunan
DJP Riau Kembali Ingatkan Masyarakat untuk Lapor SPT Tahunan ( Khairani Fitri Kananda)

Pekanbaru, Sonora.ID - Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, kembali mengingatkan wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan.

Ika Dessy Andriana Batu Bara selaku  Tim Penyuluh Pajak mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 maret 2022.

“Kami mengingatkan kewajiban dari wajib pajak yaitu salah satunya adalah lapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Pelaporan ini hanya sampai 31 Maret dan tidak ada perpanjangan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini wajib pajak bisa melaporkan secara online di e-filing.

Baca Juga: Tunggakan Mencapai 8 Miliar Rupiah, KPP Madya Surakarta Lakukan Penyitaan Aset Wajib Pajak

Syaratnya harus memiliki bukti potong bagi karyawan yang pajaknya dibayarkan oleh perusahaan, kemudian harus login akun pajak dengan mengisi NPWP dan password yang sudah dibuat dari registrasi sebelumnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Bayar Pajak, KPP Pratama Surakarta Sita Aset Milik PT PU

Cara ini, dikatakan Ika lebih efektif karena wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Berikut tata cara pelaporan SPT tahunan melalui e-filling:

  • Buka laman www.pajak.go.id
  • Login dengan cara masukan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha. Apabila belum memiliki akun, maka harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada.
  • Jika sudah berhasil login, pilih menu “lapor” dengan menggunakan e-Form
  • File e-Form akan terunduh bersamaan dengan kode token yang akan dikirimkan ke email
  • Pengisian bisa dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara luring (offline)
  • Setelah diisi dengan lengkap, Wajib Pajak bisa mengisi kode verifikasi kemudian klik menu submit di halaman terakhir fail e-Form
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email.

Ika juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan a akan dikenai sanksi.

Wajib Pajak akan dikenai denda akumulasi per tahunnya. Sanksi yang dikenai oleh Wajib Pajak sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda Rp1 juta.

Baca Juga: Aplikasi Dapat Digunakan, DJP Siap Beri Layanan Wajib Pajak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm