Sonora.ID – Bagi para pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara kini tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR jika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (7/3/2022).
Menurut Luhut, kebijakan terbaru ini diambil setelah melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan.
"Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai," ujar Luhut.
Luhut menjelaskan bahwa penurunan kasus konfirmasi harian ini juga terjadi di seluruh provinsi Jawa dan Bali.
Tingkat rawat inap di Jawa-Bali juga menurun, kecuali DIY. Luhut memperkirakan adanya perbaikan dalam beberapa hari ke depan.
Jumlah kematian di DKI Jakarta, Bali dan Banten juga mengalami penurunan.
Berikut ini adalah aturan PPKM Jawa Bali terbaru yang berlaku pada 8-14 Maret 2022:
Pelaku perjalanan domestik dengan berbagai moda transportrasi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.