Luhut juga mengatakan, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton.
Syaratnya, penonton harus sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas penonton maksimal sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Kebijakan Pelonggaran dan Syaratnya, Tak Perlu Antigen dan PCR Lagi!
Aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)
Luhut menegaskan, pemerintah juga memberlakukan kebijakan baru, khususnya untuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali.
"Dalam rapat terbatas (ratas) hari ini, Presiden menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022," jelas Luhut.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Setelah negatif, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam hal ini, Luhut menjelaskan bahwa PPLN bisa menjalani tes Covid-19 ketiga di hotel masing-masing.
Nah, itulah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 8-14 Maret 2022. Salah satu aturan yaitu pelaku perjalanan yang sudah vaksin dua kali tidak perlu tes PCR/Antigen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen"