Wapres Ma'ruf Amin saat menerima audiensi Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) secara virtual, Senin (12/02/2022) (
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden (BPMI Setwapres))
Jakarta, Sonora.ID - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau Wajib Pajak harus segera lapor pajak sebelum batas akhir, baik Wajib Pajak pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
"Menghimbau pada wajib pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan" Ucap Wapres, Senin (07/03/2022).
Pajak yg dibayarkan, kata Wapres, adalah bukti cinta pada negara karena digunakan berbagai aspek ekonomi negara.
"Pajak yang dibayarkan adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistim kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera" Jelas Wapres.
Wapres mengajak wajib pajak untuk lapor pajak secara online dengan aplikasi e-filing yang disebut dapat mengurangi mobilitas dan risiko terpapar COVID-19.
"Wajib pajak cukup melaporkan secara online melalui aplikasi e-filing. Pelaporan pajak secara online memiliki keunggulan yakni dapat dilakukan kapan saja dimana saja tanpa harus datang ke kantor pajak".
Pengisian lapor SPT pajak tahunan akan berbeda bagi yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dan bagi penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
Bagi yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 SS, sedangkan yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.
Berikut petunjuk pengisian e-filing dapat dilihat dan diisi di djponline melalui www.pajak.go.id.