"Mungkin karena selesai hari besar keagamaan, sehingga volume sampah mengalami peningkatan," tambahnya.
Lebih lanjut, Gustra mengungkapkan bahwa keberadaan lahan Eks Pasar Loak di Jalan Gunung Agung berstatus sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.
Karenanya untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah yang berulang, warga masyarakat agar memperhatikan dan mentaati jadwal jam pembuangan sampah dan sampah sudah terpilah yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 wita.
" Saat ini Pemkot Denpasar sedang menggenjot pembangunan TPS3R di Desa/Kelurahan dan 3 TPST untuk menangani masalah sampah di Kota Denpasar," katanya.
Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota Nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.
"Dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.
Dan kami mengimbau kepada masyarakat sekitar agar mengikuti program Swakelola Sampah serta melaksanakan pemilahan sampah dari sumber. Sehingga tidak terjadi lagi pembuangan sampah secara mandiri," ujarnya.
Sumber: Konfirmasi DLHK Kota Denpasar
Baca Juga: Produksi Sampah Meningkat, Wako Pontianak Ajak Masyarakat Terapkan 3R