Makassar, Sonora.ID - Oknum perwira polisi AKBP M ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dalam kasus dugaan perbudakan seksual terhadap siswi SMP.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan penetapan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Perwira itu disebut bertugas di ditpolairud polda sulsel. Diduga kuat melakukan tindak asusila pada anak berusia 13 tahun.
Baca Juga: Umur Gak Harus jadi Masalah! Ini 8 Tips Kesehatan Seks untuk Pria Berusia Lanjut
"Hasil gelar perkara penetapan tersangka itu digelar, kita sepakat naikkan status dari saksi menjadi tersagka jadi terlapor ini," ujarnya belum lama ini.
Kasus berproses atas laporan korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur.
Dia mengungkapkan, tersangka kini ditahan di rutan Polda Sulsel. Terancam undang- undang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Sesuai laporan polisi, masalah yaitu persetubuhan terhadap anak dan perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak, ini diatur dalam undang-undang nomor 22 tentang pencabulan terhadap anak," jelasnya.