Sonora.ID - Pemerintah Indonesia telah memberikan kelonggaran bagi penumpang domestik atau dalam negeri terkait tes COVID-19.
Tes COVID-19 Antigen maupun PCR tidak menjadi syarat perjalanan lagi, tapi hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.
Baca Juga: Kontak dengan Pasien Omicron Tanpa Gejala, Hari ke Berapa Harus Tes Covid-19?
2 kelompok ini adalah mereka yang sudah vaksin COVID-19 dosis ke-2 dan ke-3
Melansir dari laman Kompas.com, 2 kelompok tersebut tidak wajib menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR.
Kebijakan ini berlaku bagi semua moda transpirtasi baik darat, laut, maupun udara.
“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dikutip Sehat Negeriku.
Ketentuan tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sakit Tenggorokan Harus Tes Covid? Baiknya Cegah dengan 3 Kebiasaan Ini
Aturan tentang 2 kelompok ini gak perlu tes COVID-19 sebelum berpergian mulai bisa digunakan sejak 8 Maret 2022