Sonora.ID - Setelah melakukan pemeriksaan selama 13 jam terkait dugaan penipuan investasi lewat aplikasi pada, Rabu (8/3/2022), Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan bahkan terancam hukuman penjara 20 tahun sama seperti Indra Kenz yang sebelumnya lebih dulu masuk ke penjara karena kasus yang sama.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/4/2022).
Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Tak hanya Doni Salmanan, nama Dinan Nurfajrina Salmanan pun turut menjadi sorotan.
Ini lantaran sang istri yang tetap memberikan dorongan semangat kepada sang suami.
Hal tersebut terlihat lewat Insta Strories-nya yang diunggah pada Rabu (8/3/2022) malam.
Dinan mengaku akan tetap mencintai dan berada di samping Doni Salmanan, meski sedang tertimpa masalah.