Sonora.ID - Menyusul kebijakan tes antigen dan PCR yang dihapus, kini PT Kereta Commuter Indonesia juga turut menghapus aturan jarak duduk di gerbong KRL.
Dengan kebijakan tersebut, penumpang bisa duduk di bangku KRL tanpa menjaga jarak satu sama lain.
Diketahui, aturan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terbaru.
"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022," demikian keterangan KAI melalui akun twitter Rabu (9/3/2022) kemarin.
Meski demikia, KRL belum bisa melayani pengguna hingga 100 persen penumpang, melainkan hanya 60 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Jadi Persyaratan Perjalanan, Penumpang KRL Belum Banyak Menggunakan STRP
Menurut Anne Purba Corporate Secretary KAI Commuter petugas KAI Commuter kini telah mencabut marka yang terdapat pada tempat duduk penumpang.
"Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," jelas Anne Purba.
Meski aturan tersebut dinilai sebagai pelonggaran, PT KAI tetap menegaskan bahwa penumpang masih belum diperkenankan berbicara baik secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta.
Selain aturan tersebut, KAI Commuter juga telah mengizinkan anak usia di bawah lima tahun (balita) menggunakan KRL.
Baca Juga: Diluncurkan Awal Maret, KRL Solo-Jogja Sempat Alami Macet di Jalur Stasiun Klaten-Srowot
Anne menegaskan meski terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan.
"Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik," ujarnya.