Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan

10 Maret 2022 08:37 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. ( Press Release Jasa Raharja Sumut)

Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja (Persero) menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (9/3/2022).  

“Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah apalagi era digital saat ini,” kata Rivan.

Baca Juga: Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia Kurang Dari 1 Hari 10 Jam Sejak Kejadian Kecelakaan

Ia mengungkapkan bahwa Jasa Raharja ingin pelayanan terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan. 

“Ini akan terwujud melalui penguatan sistem yang sudah kita bangun dan siapkan secara digital dan terintegrasi dari hilir ke hulu dari seluruh instansi yang terkait dalam proses pelayanan santunan seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan Perbankan”, jelas Rivan. 

Menurut Rivan, untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan secara efektif dan efisien serta berkontribusi maksimal kepada masyarakat maka diperlukan suatu parameter bagi Petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan, maka perushaan telah menetapkan sejumlah 13 Objek Penilaian yang kita sebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja. 

Sejumlah indikator dari Parameter Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan yang ditetapkan oleh Jasa Raharja diantaranya, Target Kecepatan Penyelesaian Korban Meninggal Dunia dari tanggal Kecelakaan/Meninggal Dunia 3 hari.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm