Sonora.ID - Tepatnya pada 9 Maret 2022, pemerintah merilis aturan terbaru naik KRL.
Aturan ini tidak hanya berlaku di Jabodetabek, tapi juga KRL Yogyakarta-Solo.
Salah satu aturan terbaru naik KRL ialah tidak memberlakukan jarak penumpang, yang mana aturan ini sebelumnya digunakan agar dapat mencegah penularan COVID-19.
"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," ujar Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, dikutip dari Kompas.com, (9/3/2022).
Apa saja aturan baru naik KRL?
Baca Juga: Setelah 2 Tahun, Aturan Jarak Duduk di KRL Kini Resmi Dihapus
1. Tempat duduk tanpa jarak
Aturan baru naik KRL yang pertama ialah tempat duduk tanpa jarak.
Kini petugas KAI Commuter telah mencabut tanda jaga jarak yang sebelumnya ditempel di tempat duduk KRL.
Dengan begitu, semua kursi di KRL bisa diduduki oleh penumpang.
"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," kata Anne. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.