Makassar, Sonora.ID - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menggandeng KejaksaanTinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mengawasi distribusi pupuk bersubsidi.
Nota kesepahaman ditandatangani kedua pihak di kantor Kejati Sulsel, pada Rabu (9/3/2022).
Hal itu sebagai tindaklanjut pengamanan penyaluran pupuk bagi petani sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Membuat Pupuk dari Kulit Bawang Merah, Mudah Cuma 3 Langkah
Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi mengungkapkan, kerjasama ini merupakan kesinambungan upaya memperkuat pengamanan distribusi pupuk bersubsidi, agar sampai ke petani yang berhak menerima.
Hal ini mengingat ketersediaan pasokan pupuk bersubsidi diatur oleh pemerintah, sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) di tiap daerah.
Selain itu, upaya PKT memastikan distribusi pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan dilakukan tepat sasaran sesuai prinsip 6T, sekaligus menekan potensi penyelewengan agar pupuk tersalurkan kepada petani yang berhak menerima.
Apalagi ketersediaan pupuk yang mencukupi menjadi salah satu faktor penentu tercapainya ketahanan pangan nasional, sehingga PKT sebagai anak usaha BUMN wajib memastikan hal tersebut dengan penyaluran yang tepat sasaran sesuai alokasi Pemerintah.
"Adanya pengawasan oleh Kejaksaan, diharap makin memperkuat langkah penegakan hukum untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi ke petani," ujarnya.
Baca Juga: Daripada Mubazir, Ketahui Cara Membuat Pupuk Cair dari Nasi Basi