Waspada! Jika Terbukti Menimbun Minyak Goreng, Dikenakan Ganjaran Tegas

11 Maret 2022 11:00 WIB
Minyak goreng
Minyak goreng ( Debi Aditya)

Balikpapan, Sonora.ID - Ganjaran tegas diberikan bagi distributor, pedagang maupun warga yang terbukti menimbun minyak goreng (migor).

Adapun ganjaran tegas membawa ke ranah hukum hingga menutup usaha pedagang.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Pastikan Distribusi Minyak Goreng Dua Kali Seminggu

“Apabila dikalkulasikan penggunaan migor,  dalam sebulan maksimal satu keluarga butuh 2-4 liter migor, namun apabila membeli lebih dari 4 liter tentu akan ada kecurigaan dugaan penimbunan,” tegas Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud kepada awak media, Kamis(10/3/2022).
 
Walikota meminta kepada masyarakat untuk tidak panik buying, karena stok migor masih ada.
 
Bukan hanya itu, jangan sampai ada oknum yang mencari kesempatan dengan membeli migor dan menjual kembali dengan harga tinggi. 
 
“Kami akan melakukan pengecekan dan pengawasan dilapangan. Apabila terbukti ditemukan distributor, pedagang maupun warga melakukan penimbunan maka akan diserahkan ke ranah hukum.
 
Untuk pedangang tidak hanya masuk ranah hukum / namun juga izin usahanya akan di cabut,” tutupnya.
 
 
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan kota Balikpapan Arzaedi Rachman mengungkapkan, pihaknya akan memberikan peringatan keras terhadap pedagang di Pasar Tradisional yang menjual migor di atas HET.
 
Apabi ditemukan makan tetap ditelusuri sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 hingga penutupan usahanya.
 
“Apabila ditemukan pedagang menjual migor di atas HET, maka sesuai Permendag secara berjenjang dalam waktu 14 hari setelah teguran tertulis kita layangkan, ada tindakan berikutnya yakni penyetopan sementara.
 
Bisa saja nanti distributor yang kami stop tidak boleh mendrop ke pasar tersebut, kalau masih menjual di atas HET, ini risiko jadi saya minta pedagang jangan coba-coba menjual di atas HET,” katanya.
 
Lanjut Arzaedi, saat ini yang dilakukan menunggu perkembangannya.
 
 
Apabila tidak menjalankan sesuai permendag tersebut maka akan diberikan surat teguran, penghentian sementara, dan cabut izinnya.
 
Jika pun nanti ada yang memutuskan dari tangan ketiga atau keempat, maka itu nanti dibuktikan oleh faktur.
 
“Kami juga minta setiap pedagang jangan membeli barang tanpa ada faktur, jadi selama ini kita kucing-kucingan ya itu, kami tanya pedagang tidak dikasih faktur sama distributornya,” tegas  Arzaedi.
 
Pihaknya juga sepakat dengan distributor bahwa dalam penyaluran migor faktur harus di stempel harga HET Rp 14 ribu.
 
“Kita mau membuktikan kalau tidak sesuai kami turunkan sangsi sesuai permendag,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm