Sonora.ID - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan trading binary option Quotex.
Doni Salmanan menyusul menggunakan rompi oren setelah rekannya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama pula.
Atas perbuatannya, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara sampai 20 tahun.
Pria yang hanya lulusan SD tersebut dituding menjadi afiliator dan melakukan penipuan yang merugikan banyak orang.
Sosoknya yang dinilai sederhana namun memiliki penghasilan miliaran rupiah per bulan menarik perhatian banyak orang.
Meski hanya lulusan SD, Doni Salmanan mengatakan kalau kekayaan yang didapatkannya itu berkat bermain trading.
Karena dunia trading itulah ia memiliki segudang harta temasuk rumah gedong di kampungnya di Soreang, Jawa Barat.
Sebelum menggeluti trading, Doni Salmanan hanyalah orang biasa.
Bahkan sempat memiliki sejumlah profesi seperti kuli bangunan, tukang parkir sampai office boy.