Bupati Sekadau, Laksanakan Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

11 Maret 2022 11:30 WIB
 Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar acara Pembekalan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Pertemuan Kantor BKPSDM Kab. Sekadau, Rabu (09/03/2022).
Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar acara Pembekalan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Pertemuan Kantor BKPSDM Kab. Sekadau, Rabu (09/03/2022). ( Humas Pemkab Sekadau)

Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar acara Pembekalan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Pertemuan Kantor BKPSDM Kab, Rabu (09/03/2022).

Acara tersebut dibuka oleh Bupati Sekadau serta dihadiri para Kepala SKPD dan peserta PPPK dilingkungan Pemkab Sekadau.

Baca Juga: Awalnya APBN, Lalu ke APBD? Gaji PPPK Guru Banjarmasin Ditunggu

PPPK non Guru yang menerima SK sebanyak 72 orang, yang didominasi oleh tenaga kesehatan dan langsung mengikuti bimbingan teknis yang diberikan oleh BKPSDM Sekadau.

Dalam penyampaian laporan, Kepala BKPSDM, Ignatius Boni mengatakan saat ini jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sekitar 2800 orang.

Jumlah tersebut bahkan kurang dari segi nama jabatan yang mencapai sekitar 3000 lebih.

“Kalau sekarang kan tidak ada istilah staf, jadi sekarang semua orang punya nama jabatan. Satu jabatan itu kan bukan hanya 1 orang.

Misalkan guru kelas, itukan di semua SD membutuhkan, namanya hanya satu, guru kelas tapi kebutuhan lebih dari 1,” ucapnya.

Baca Juga: Honorer Dihapus di 2023, PGRI Sumsel Minta Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK

Namun dari keseluruhan PPPK merupakan tenaga kesehatan, hal itu dikarenakan 6 formasi teknis lainnya ada yang tidak memiliki pelamar lantaran tidak memenuhi syarat pendidikan dan ada juga yang tidak lulus seleksi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm