Barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah hasil dari tangkapan selama dua bulan terakhir.
Personil BNN Provinsi Sumatera Utara, memusnahkan narkoba dengan cara dimasukan ke dalam mesin penghancur di kantor BNN Sumut. Jumat (11/3/2022).
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkn dari berbagai jenis seperti sabu, ganja dan pil ekstasi.
“Adapun untuk jenis Ganja yang disita sebanyak 1.444gram, yang di musnahkan 1.416,55 gram. Sedangkan untuk jenis Ekstasi yangdisita 3.156 butir dan yang di musnahkan 3.037 butir.
Sementara itu untuk jenis sabu yang disita sebanyak 13.011,3 gram,sedangkan yang di musnahkan sebanyak 12.878,7622 gram. Sementara itu, Jumlah total keseluruhan tersangka mencapai 14 orang” ungkapnya.
Toga menjelaskan, adapun pasal yg di langgar dan ancaman hukuman: Pasal 114 ayat (1), (2)subsider pasal 112 ayat (1),(2) dan atau pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat(1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dalam hal ini, anak bangsa yg terselamatkan dari peredaran gelap narkotika kali ini, dari narkotika jenis ganja sebanyak lebih kurang 2.360 orang, narkotika jenisekstasi sebanyak 9.111 orang dan narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang103.030 orang,’’ ungkapnya.
Kepala BNNP SUMUT (BrigjendPol Drs Toga H.Panjaitan)
Plt.Bupati Padang Lawas (drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM., M.Si)
Mewakili Dirnarkoba Polda SUMUT Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT(KBP Sempana Sitepu SH,MH) - - - Mewakili Kejaksaan Tinggi SUMUT mewakili Kemenkuham SUMUT DJBC wilayah Sumatera Utara