Riau, Sonora.ID - Sebagai bentuk pencegahan stunting sejak dari hulu, BKKBN bersama Kementrian Agama bersinergi dalam membentuk program pendampingan pasangan 3 bulan sebelum menikah yang di-launching pada hari Jumat (11/03/2022) di Bantul, Yogyakarta.
Kegiatan yang di-relay di seluruh Indonesia ini bertujuan agar masyarakat khususnya pasangan pra-nikah dapat memperhatikan potensi stunting yang bisa terjadi tanpa adanya pemeriksaan dan pengawasan.
Dalam sambutannya, Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) menjelaskan bahwa pasangan pada 3 bulan sebelum menikah wajib memeriksakan kesehatannya (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb). Hasil pemeriksaan diinput melalui aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil).
Baca Juga: Cegah Stunting dari Hulu, Periksakan Kesehatan sejak 3 Bulan sebelum Menikah
“Hasilnya seperti apa, anemia atau tidak, itu tidak menjadi syarat (menikah). Jika ada yang nikahnya mendadak, tidak apa-apa karena program juga baru launching. Kita periksa, kalau hasilnya bagus ya nikah, kalau hasilnya tidak bagus ya nikah juga. Hanya saja yang hasilnya tidak bagus kita kasih pendampingan supaya anaknya sehat,“ jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau Mardalena Wati Yulia M.Si menjelaskan bahwa sinergi dari semua pihak sangat diperlukan dalam mensosialisasikan program pemeriksaan dan pendampingan ini.
“Meski Provinsi Riau saat ini masuk dalam 10 provinsi dengan angka stunting terendah, kita masih di bawah standar WHO. Dalam tolak ukuran WHO, angka stunting semestinya berada di bawah 20%, sementara kita berdasarkan studi status gizi Indonesia masih diangka 22,3%. Kita juga diamanatkan presiden supaya bisa diturunkan menjadi 14%. Tentunya ini menjadi PR kita bersama supaya dapat bekerja sama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,” terangnya.
Baca Juga: Cegah Stunting, BKKBN Berikan Syarat Menikah Baru Kepada Calon Pengantin
Mardalena memaparkan, Tim Pendamping Keluarga sudah dibentuk di akhir tahun 2021.
Tim ini terdiri dari kader KB, PKK, dan Bidan/petugas kesehatan yang diberikan tugas untuk memberikan informasi, edukasi, dan konseling secara virtual atau tatap muka kepada calon pengantin yang akan melakukan pernikahan dalam waktu dekat.