Menkeu Sri Mulyani Sosialisasikan UU HPP di JATENG-DIY, Ini Bagian Reformasi  Perpajakan Indonesia

14 Maret 2022 19:50 WIB
Menkeu Sri Mulyani Sosialisasikan UU HPP di JATENG-DIY, Ini Bagian Reformasi  Perpajakan Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Sosialisasikan UU HPP di JATENG-DIY, Ini Bagian Reformasi  Perpajakan Indonesia ( Kanwil DJP Jateng II)

 

Surakarta, Sonora.ID – Sosialisasi UU HPP kali ini menyasar wajib pajak prominen dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Jawa Tengah II, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jumlah wajib pajak yang hadir langsung sebanyak 150 wajib pajak, sementara yang mengikuti sosialisasi melalui sarana virtual meeting dan kanal Youtube tidak kurang dari 1.200 orang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghelat sosialisasi UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Semarang.

Semarang merupakan kota ke-7 gelaran sosialisasi UU HPP setelah Bali, Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan Medan.

Penyampaian sosialisasi disusun dalam format diskusi panel.

Panelis terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Dito Ganinduto, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Moderator yang memimpin diskusi adalah Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Bayar Pajak Adalah Bukti Cinta Pada Negara

Selain wajib pajak, turut hadir anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Drs. Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, dan Harmusa Oktaviani, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jawa Tengah, Wakil Walikota Semarang Hevearita Rahayu, Bupati Kabupaten Kendal Dico M. Ganinduto, pejabat daerah provinsi Jawa Tengah lainnya, pengurus asosiasi KADIN dan APINDO, serta pejabat pusat maupun daerah di lingkungan Kementerian Keuangan.

Mengawali diskusi, Sri Mulyani ungkapkan bagaimana pentingnya UU HPP dalam rangkaian reformasi perpajakan Indonesia.

“UU HPP adalah sebuah milestone atau legislasi yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan suatu ide bagaimana memperkuat fondasi perpajakan di Indonesia,” ujar Sri Mulyani.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto memperkuat pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa UU HPP memiliki keberpihakan kepada rakyat.

Oleh sebab itu, dengan sistem perpajakan yang semakin baik itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di awal mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi membayar pajak karena partisipasi wajib pajak sangat diperlukan untuk menjaga ekonomi Indonesia.

“Kalau kita enggak berpartisipasi, yo, negara bisa bengep (menderita) itu. betul. Partisipasi panjenengan (anda) itu bisa me-revolving (menggerakkan) lagi, ekonominya jalan lagi,” kata Gubernur.

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pajak bermanfaat untuk setiap lini kehidupan masyarakat.

Dari uang pajak disalurkan ke berbagai bentuk subsidi, bantuan, dan program- program pembangunan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang maju.

“Jadi, segala macam di republik ini semua bisa hidup karena adanya pajak. Kalo kita ingin Indonesia bagus, kualitas sekolah bagus, rumah sakit bagus, puskesmas bagus, jalan raya bagus, ya, memang harus kita bangun sama-sama” jelas Sri Mulyani.

Mengenai kewajiban mengikuti PPS, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa PPS itu sebenarnya sukarela.

Baca Juga: Sampaikan SPT Tahunan, Forkopimda Rokan Hulu Ajak Masyarakat Lapor SPT

Namun jika ternyata ada harta yang disembunyikan namun tidak ikut PPS, hal ini justru menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan bahwa dirinya siap melayani wajib pajak, baik terkait PPS maupun pelayanan SPT Tahunan.

"Jajaran kami di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II siap melayani wajib pajak yang ingin ikut PPS ataupun yang hendak menyampaikan SPT Tahunan," ungkapnya.

"Kami membuka seluas-luasnya komunikasi melalui berbagai saluran media sosial," pungkasnya.

Sampai dengan tanggal 11 Maret 2022, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kanwil DJP Jawa Tengah II telah tercapai sebanyak 365.941 SPT Tahunan, dengan rincian 27.183 SPT 1770, 189.601 SPT 1770S, 135.754 SPT 1770 SS dan 13.403 SPT 1771.

Dirjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segeral lapor SPT Tahunan sebelum jatuh tempo.

Selain itu, realisasi PPS ada 867 WP yang berpartisipasi dengan jumlah harta yang diungkap sebesar Rp 658,3 miliar.

PPh yang telah disetor Rp 68,46 miliar. Harta komitmen investasi sebesar Rp 34,2 miliar Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman www.pajak.go.id.

Baca Juga: DJP Riau Kembali Ingatkan Masyarakat untuk Lapor SPT Tahunan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm