Mahasiswa UNS Gelar Aksi Tuntut Keadilan Untuk Gilang dan Bubarkan Menwa

15 Maret 2022 13:45 WIB
Mahasiswa UNS Gelar Aksi Tuntut Keadilan Untuk Gilang dan Bubarkan Menwa
Mahasiswa UNS Gelar Aksi Tuntut Keadilan Untuk Gilang dan Bubarkan Menwa ( Twitter @Kabartimlo)

Surakarta, Sonora.ID - Sejumlah mahasiswa di gedung rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menuntut keadilan Gilang Endi Saputra, Senin (14/3/2022).

Mahasiswa berbaju serba gelap berjalan jauh dari Gedung Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) menuju Gedung Rektorat UNS.

Beberapa mengibarkan bendera dengan tulisan 'Mengumpulkan Janji, Keadilan untuk Gilang' hingga 'Puncak Sudah Diresmikan, Kasus GE Diabaikan'.

Mahasiswa berkali-kali meneriakkan 'Equity for GE' di depan Gedung Rektorat.

Mereka meminta Rektorat untuk segera menindaklanjuti kasus kematian Gilang tersebut, mereka meminta untuk dipertemukan dengan Rektor UNS Prof. Dr. Jamal Wiwoho.

"Mana Pak Jamal? Di mana Pak Jamal?" teriak para siswa sambil bernyanyi.

Tidak bereaksi, mereka memutuskan untuk menghangatkan diri di bawah terik matahari sampai permintaan mereka dipenuhi.

Menjelang salat Ashar, mereka kemudian berusaha maju ke area teras Gedung Rektorat UNS, meminta lahan untuk shalat berjamaah.

Namun, ajakan itu ditepis dan tidak disetujui oleh Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto.

Baca Juga: Presiden Jokowi Rencanakan Tinjau Perkuliahan Tatap Muka di UNS Solo

Aksi tersebut tampak ricuh, karena mahasiswa telah berusaha mendorong maju menuju teras Gedung Rektorat UNS.

Teriakan maju secara proaktif telah diserukan beberapa kali. UNS juga telah bersiaga dengan menyiapkan para petugas keamananya. Terlihat ada 26 petugas keamanan yang bersiaga.

Setelah berdiskusi panjang lebar, akhirnya keinginan siswa untuk shalat berjamaah terkabul.

Meski demikian, para mahasiswa justru tidak bisa bertemu dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho.

Salah satu perwakilan mahasiswa sempat ditemui untuk diwawancarai mengenai aksi tersebut, Purnomo (20) sebagai delegasi aksi menyatakan bahwa dirinya selama ini menunggu janji yang telah dibuat oleh pihak Universitasnya.

Mahasiswa juga mengatakan ada tiga permintaan yang disuarakan dalam kegiatan ini. "Pertama, keadilan untuk korban dan keluarganya," kata Purnomo.

Selanjutnya, mahasiswa meminta tanggung jawab dari Korps Siaga Mahasiswa dengan atau kerap disapa sebagai  Menwa.

“Kampus harus memberi sanksi akademis kepada anggota Menwa yang terlibat,” ujarnya.

"Ketiga, kami juga meminta agar Menwa dibubarkan, dengan alasan tidak ada gunanya UKM ini dikenang karena alasan pembunuhan saat diklat," tambahnya.

Baca Juga: Queen Of Ghosting, Berikut Penjelasan BEM UNS Mengenai Baliho Puan  

Purnomo mengatakan bahwa pihak Universitas akan menindak lanjuti Menwa pada 10 Januari.

Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang diberikan kepada mahasiswa karena mereka mengatakan dengan alasan sudah masuk ranah persidangan.

Dia juga mengatakan bahwa ada kesalahan SOP dan ketidaksempurnaan prosedur dalam latihan Menwa, jadi dia meminta agar Menwa dibubarkan.

“Ketidaksempurnaan prosedural misalnya tanda tangan tidak asli, melainkan hanya hasil scan saja. Kemudian, pada saat itu, tentang tersangka yang ditangani oleh majelis hakim, ternyata tidak ada SOP untuk tindakan ini, serta masih ada beberapa lagi," imbuhnya.

Menurut Purnomo, ada beberapa hak korban yang belum dipenuhi oleh pihak kampus, salah satunya adalah hasil autopsi belum sampai ke tangan keluarga.  

"Kepedulian kampus hanya bertahan tujuh hari semenjak kasus kematian Gilang. Alasan hanya sesaat setelah Gilang meninggal. Setelah itu tidak ada komunikasi lagi dari pihak kampus dengan pihak keluarga korban” jelas dia.

Baca Juga: Pakar UNS Prediksi ASEAN Para Games 2022 akan Bangkitkan Perekonomian Solo

PenulisKukuh Adi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm