Revitalisasi 3 Pasar Tradisional di Makassar, Pemkot Siapkan Dana 12,7 Miliar

15 Maret 2022 15:20 WIB
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat tinjau pasar tradisional Makassar
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat tinjau pasar tradisional Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sejumlah pasar tradisional dengan kondisi memprihatinkan diusulkan untuk direvitalisasi yang diprediksi menelan dana 12,7 miliar rupiah.

Pj direksi PD Pasar, Thamrin Mensa saat ditemui mengungkap salah satu yang perlu yaitu pasar sambung jawa. Menyusul bangunan sudah tua, sehigga membahayakan.

Jika memungkinkan, dibangun bertingkat. Lantai atas khusus tempat berjualan, sementara dasar untuk parkir kendaraan.

Rencananya, pemanfaatan diubah saat malam hari. Bakal dijadikan tempat pedagang pasar senggol, sehingga mereka tidak lagi berjualan di badan jalan.

“Sore sampai malam, tempat parkir itu bisa menjadi tempat berjualan untuk pedagang pasar Senggol,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Diketahui, pemerintah berencana melakukan revitalisasi tiga pasar tradisional di tahun 2022 ini. Diantaranya pasar sawah, pasar sambung jawa, dan pasar cendrawasih.

Kepala seksi bidang pengawasan perdagangan Disdag Makassar, Abdul Hamid menyebut total anggaran yang disiapkan untuk revitalisasi tiga pasar itu senilai Rp12,7 miliar.

Rinciannya, dua pasar menggunakan APBD yakni Pasar Sambung Jawa Rp6 miliar dan Pasar Cendrawasih Rp4 miliar. Sementara Pasar Sawah itu menggunakan APBN Rp2,7 miliar.

Saat ini, Dinas Perdagangan Makassar sementara mempersiapkan dokumen tender untuk segera ditayangkan padaLayanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Kami targetkan, dokumennya rampung bulan Maret ini dan sudah disetor ke LPSE untuk ditayangkan sebagai proyek yang ditender paling lambat akhir Maret,” jelas Abdul Hamid.

Karena statusnya direvitalisasi, maka bangunan lama rencananya akan dibongkar semua karena kondisinya sudah sangat rusak. Selanjutnya akan dibangun pasar baru yang lebih representatif.

Baca Juga: Revitalisasi Kanrerong ri Karebosi, 71 Pedagang Dipindahkan ke Kecamatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm