Sonora.ID - Rokok hingga kini masih menjadi musuh besar bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 600.000 orang meninggal setiap tahun akibat paparan asap rokok.
Global News melihat lima negara dengan beberapa undang-undang pengemasan rokok dan larangan merokok paling parah di dunia.
Untuk melindungi masyarakat dan generasi penerus, negara ini diketahui melarang warganya menjual maupun merokok secara langsung.
Baca Juga: 3 Jenis Asap Rokok Berbahaya bagi Kesehatan: Sayangi Paru-Paru Kamu!
Pada tahun 2004, Bhutan menjadi negara pertama di dunia yang melarang penjualan tembakau dan melarang merokok di semua tempat umum.
Pada bulan Juni 2010, negara tersebut menerapkan salah satu undang-undang anti-tembakau yang paling ketat di dunia dengan melarang penjualan atau penyelundupan tembakau ke Bhutan.
Mereka yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dapat menjalani hukuman penjara tiga sampai lima tahun tanpa kemungkinan diberikan jaminan.