Manado, Sonora.ID - Hasil inspeksi petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Manado (BB POM Manado) menemukan sejumlah obat tradisional mengandung bahan kimia (BKO), beredar tanpa izin di sejumlah daerah di Sulawesi Utara.
Sejumlah produk tersebut dijual dengan nama kemasan urat madu, urat kuda, samuraten, montalin dan tawon liar.
Produk-produk tersebut ditemukan mengandung BKO, yang seharusnya tidak dicampurkan dalam obat tradisional tersebut, karena beresiko mengganggu fungsi organ tubuh, ketika mengkonsumsinya.
Campuran bahan kimia obat yang ditemukan dari produk-produk tersebut antara lain mengandung sedenafil, fenil butazon serta dexametason.
“Produk-produk tersebut memang tidak ditemukan secara bebas di pasaran, namun ditemukan dengan metode peredaran tersembunyi, yang kemungkinan besar perdagangan melalui jalur e-commerce. Temuan sejumlah kasus peredaran produk mengandung BKO menjadi tanda awas bagi masyarakat,“ kata Kepala Balai Besar POM Manado Hariani, di kantor BBPOM Manado, di Pineleng, Minahasa, Selasa (15/3/2022)
Balai Besar POM Manado mengimbau masyarakat, agar meningkatkan kewaspadaan dalam mengenali produk pangan maupun obat yang beredar.
Salah satunya dengan menerapkan cek KLIK, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek tanggal kadaluarsa.
Langkah ini sebagai tindakan pencegahan dari resiko pangan dan obat yang mengandung bahan berbahaya dan beresiko bagi kesehatan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Minahasa Utara Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Trihexphenydil