Walaupun demikian, hingga saat ini Ardhito Pramono masih terus menjalankan rehabilitasi karena masuk dalam kategori pengguna narkotika.
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu 'Teman Perjalanan' - Ardhito Pramono
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice," ucapnya.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO. Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," tutur Ady Wibowo, dikutip Kompas.com.
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," lanjutnya.
Sebagaimana yang diketahui, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena terciduk memakai ganja pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ketika sedang ditangkap, Ardhito Pramono memiliki beberapa barang bukti yang juga ikut diamankan oleh polisi.
Barang bukti itu seperti ganja seberat 4,8 gram dan juga 21 pil Alprazolam dengan resep dokter.
Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Lalu, Ardhito Pramono menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur selama enam bulan.
Namun, polisi saat itu menyatakan penyelidikan kasus itu berlanjut meski Ardhito direhabilitasi.
Baca Juga: 7 Potret Jeanneta Sanfadelia, Model Cantik Istri Sah Ardhito Pramono