Sonora.ID - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) sudah memasuki tahap finalisasi.
Melansir dari Kompas.com, Menaker mengungkapkan bahwa tahap finalisasi ini tinggal mengharmonisasikan lagi dengan DPR.
"Tinggal finalisasi, tinggal kita mesti harus harmonisasi lagi dengan DPR," ujarnya saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Menurut Menaker, untuk sementara ini pengklaiman JHT ini mengacu ke Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Untuk selanjutnya, dalam Permenaker 19 tersebut ada beberapa pasal yang akan masuk ke dalam revisi Permenaker terbaru.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan klaim JHT.
Baca Juga: Paham Tuntutan Pekerja, Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT
Menurutnya ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar Permenaker agar segera direvisi.
"Kita kembalikan ke Permenaker 19, tetapi kita masukan pasal-pasal kemudahan bagi teman-teman yang ingin melakukan klaim JHT," ucap Menaker Ida.
Dalam berita yang beredar sebelumnya, Menaker sempat mengatakan bahwa manfaat JHT pada akhirnya tak bisa mengacu sesuai UU no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam UU SJSN tersebut menyebut manfaat JHT akan dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Namun Presiden Jokowi menginginkan pengklaiman JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dipermudah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Revisi Permenaker Soal JHT Memasuki Tahap Finalisasi"