4 Fakta Kasus Saiffudin Ibrahim, Seorang Pendeta yang Meminta Kemenag RI Hapus 300 Ayat di Dalam Al Quran

17 Maret 2022 08:00 WIB
Kasus Saiffudin Ibrahim
Kasus Saiffudin Ibrahim ( TribunTimur.com)

Sonora.ID - Rabu (16/3/22) warganet dihebohkan dengan kasus Saiffudin Ibrahim

Lantaran, ia adalah seorang pendeta yang meminta Kemenag RI hapus 300 ayat di dalam Al Quran.

Perilaku Saiffudin Ibrahim dianggap mengajarkan radikalisme atau perubahan terhadap ajaran agama.

Berikut 4 fakta kasus Saiffudin Ibrahim.

Baca Juga: (UPDATE) 6 Fakta Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Sudah Tahu Alasannya?

1. Pernyataan Saiffudin Ibrahim dikecam oleh Ulama Indonesia hingga DPR

Melansir dari laman TribunTimur.com, pernyataan Saiffudin Ibrahim dikecam oleh Majelis Ulama Indonesia, Menkopolhukam Mahfud MD, anggota DPR hingga pegiat sosial Ade Armando.

Perkataan pendeta Saiffudin Ibrahim itu tertuang dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.

2. Pendeta Saiffudin Ibrahim meminta kepada Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) agar menghapus 300 ayat di dalam Al Quran

Dalam video itu, Pendeta Saiffudin Ibrahim mengimbau Kemenag agar tidak perlu takut terhadap protes rakyat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm