Masyarakat Karanganyar Kini Urus Paspor Lebih Mudah Tinggal Datang di Mall Pelayanan Publik Karanganyar

17 Maret 2022 14:55 WIB
Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Karanganyar
Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Karanganyar ( Tribun News)

 

Karanganyar, Sonora.ID- Sekarang ingin mengurus paspor tinggal datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karanganyar yang baru saja diresmikan pada Rabu (16/3/2022).

Lokasi Mal Pelayanan Publik (MPP) berada di sebelah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar, atau lebih tepatnya di Ngaliyan, Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar.

Sebelumnya, warga Karanganyar harus menempuh jarak 25 kilometer dari pusat kota untuk mengurus paspor.

Kini, cukup mendatangi booth Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, dan akan dilayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena kadaluarsa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Winarko mengatakan di booth tersebut terdapat dua petugas yang siap melayani.

"Saat ini ada 2 orang petugas imigrasi yang bertugas di Mal Pelayanan Publik (MPP)  untuk melakukan serangkaian acara dalam membuat paspor salah satu langkahnya antara lain wawancara dan pengambilan biometrik berupa foto dan sidik jari, " ujar Winarko.

Baca Juga: Dishub Kota Semarang Akan Uji Coba Parkir Elektronik Awal Februari 2022

Winarko menuturkan untuk sementara waktu pelayanan paspor memang tidak dibukak setipa hari, meskipun begitu tetap dibuka pada hari Selasa dan Kamis pada jam kerja.

Pihak Imigrasi Kelas I TPI Surakarta akan terus melakukan inovasi dan evaluasi terhadap pelayanan yang diselanggarakn di Mal Pelayanan Publik (MPP) Karanganyar, serta memantau jumlah permohonan paspor setiap harinya dan melakukan tindakan evaluasi.

"Jika memenuhi ekspektasi maka akan kami buka pelayanan setiap hari," ujar Winarko.

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Karanganyar sendiri, diresmikan langsung penggunaannya oleh Deputi Pelayanan Publik KemenPAN dan RB, Diah Natalisa.

Diah Natalisa menyambut baik niat dan usaha dari Pemkab Karanganyar untuk memberikan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat. Serta kepada pemerintah

"Dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) ini terdapat kolaborasi antara instansi dan penggunaan teknologi informasi untuk membentuk sebuah ekosistem  pelayanan yang mudah, aman, cepat, inovatif, hemat dan terjangkau bagi masyarakat kedepanya," ujar Diah.

Baca Juga: Menhub Cek Kondisi Bandara Tebelian Di Sintang, Jelang Diresmikan Presiden

SumberTribun News
PenulisDevi Rafi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm