Banjarmasin, Sonora.ID - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit resmi dicabut.
Pada transisi menunggu aturan baru, Kemendag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
"Harapan kita beberapa kebijakan berganti ini minyak goreng tersedia di pasar rakyat maupun ritel modern," ucap Ichrom Muftezar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin, kepada Smart FM, Kamis (17/3).
Tezar menerangkan, sebelumnya harga minyak goreng curah sebesar Rp13.500 per liter. Namun sekarang ditetapkan menjadi Rp14.000 per liter.
Sementara untuk harga minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium akan mengikuti harga keekonomian. Alias menyesuaikan dengan harga pasar.
Baca Juga: Kapolda Kalsel Benarkan KPK OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara
"Untuk operasi pasar pun kita tahan dulu sebentar sambil menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Ya mau tidak mau kita harus mengikuti kebijakan pusat," ungkapnya.
Disisi lain, pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 ini disinyalir justru membuat stok minyak goreng tersedia di pasaran.
Dengan kata lain, ada dugaan aksi penimbunan memang dilakukan oleh pihak distributor selama Permendag itu diberlakukan.
Terkait hal itu, Tezar mengaku tidak bisa memastikan adanya aksi penimbunan minyak goreng.