HET Migor Dicabut, Ridwan Kamil Perintahkan Kepala Daerah Cari Cara Jaga Ketahanan Pangan

18 Maret 2022 10:15 WIB
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil ( )

Sementara itu, diketahui Kementerian Perdanganan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah yaitu sebesar Rp. 14.000,- per Liter atau Rp. 15.500,- per KG sudah termasuk pajak penambahan nilai.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jabar Iendra Sofyan menambahkan, operasi pasar dilakukan dalam situasi menjaga ketahanan pangan seperti HBKN diantaranya menjelang bulan Ramadan dengan beberapa kriteria di antaranya lokasi dan sasaran yang tepat.

"Kami berencana melakukan OP menjelang Idulfitri untuk komoditas minyak goreng, tepung, hingga gula kristal. Tapi masih menunggu berapa jumlah penerimanya dan petunjuk pelaksanaan dari Bapak Gubernur,".

Selain itu, melalui PT. Agro Jabar yang merupakan BUMD bidang pangan, juga ikut menjaga ketersediaan. Diharapkan masih ada stok dengan HET sebelumnya.

Baca Juga: Imbas Penjualan Minyak Goreng Dibatasi, Masyarakat Sragen Rela Antre

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm