Menteri PPPA: Cegah Stunting Dimulai dari Pola Pengasuhan Anak yang Baik

18 Maret 2022 13:45 WIB
Webinar Nasional Cegah Stunting Untuk Generasi Emas Indonesia secara virtual pada (17/3).
Webinar Nasional Cegah Stunting Untuk Generasi Emas Indonesia secara virtual pada (17/3). ( Screen Capture Webinar)


Sonora.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga mengingatkan pentingnya orangtua memberi perhatian pada tumbuh kembang anak dalam masa emasnya yaitu 1.000 hari pertama kehidupannya sejak dalam masa kandungan.

Menurut Menteri PPPA, salah satu isu dari kegagalan tumbuh kembang anak adalah stunting yang bersumber dari pola asuh, pola makan yang kurang baik dan sanitasi yang kurang layak.

"Salah satu isu tumbuh kembang anak usia dini yang menjadi prioritas Pemerintah saat ini adalah stunting. Penurunan stunting di Indonesia dalam 8 tahun terakhir ini (2013-2021), masih berada di angka 2,0%. Khususnya tahun 2021, angka stunting adalah 24,4%. Padahal target RPJMN adalah penurunan sebesar 14%, atau 2,7% pertahun. Untuk itu kita perlu melakukan terobosan dalam mendorong ketepatan intervensi baik intervensi gizi spesifik maupun intervensi gizi sensitif,” ungkap Menteri PPPA dalam Webinar Nasional Cegah Stunting Untuk Generasi Emas Indonesia secara virtual pada (17/3).

Data Studi Status Gizi Indonesia 2021 menunjukan, dari 34 Provinsi di Indonesia, yang mendapat kategori baik hanya 1 provinsi saja, yakni Provinsi Bali.

Stunting itu sendiri menurut Menteri PPPA  bersumber dari pola asuh, pola makan yang kurang baik dan sanitasi yang kurang layak.

Baca Juga: Pentingnya Bergabung Dengan Komunitas Parenting Bagi Ibu Muda

Rendahnya kualitas pola asuh berkaitan dengan ketidaksiapan menjadi orang tua.

Di balik situasi gizi buruk tersebut terdapat fenomena sosial yang begitu menentukan tetapi ternyata justru kurang diperhatikan yaitu rendahnya kualitas pengasuhan. Pengasuhan yang buruk salah satunya dipicu oleh perkawinan usia anak.

World Health Organization (WHO) menyebutkan, bahwa salah satu masalah stunting adalah karena tingginya pernikahan dini.

Di samping resiko melahirkan bayi stunting, perkawinan anak sesungguhnya juga merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.

"Perkawinan anak, baik itu anak laki-laki maupun perempuan, adalah salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk menyelesaikan isu-isu tersebut, diperlukan komitmen, sinergi, dan kerjasama lintas sektor dalam mencegah perkawinan anak,”ujar Menteri PPPA.

Kemen PPPA telah mengembangkan berbagai kerja bersama lintas sektor.

Pihaknya telah mencanangkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPA) dan secara langsung mengawal penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Pencegahan Perkawinan Anak.

Kemen PPPA juga secara khusus menandatangani perjanjian kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pendewasaan Usia Perkawinan Anak untuk Peningkatan Kualitas Hidup Sumber Daya Manusia (SDM).

"Upaya strategis lainnya adalah mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dispensasi Kawin sebagai turunan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” ujar Menteri PPPA.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm