Pemprov DKI akan Pakai 30 Persen RTH untuk Tanaman Buah dan Sayur

19 Maret 2022 10:50 WIB
Pemprov DKI akan Pakai 30 Persen RTH untuk Tanaman Buah dan Sayur
Pemprov DKI akan Pakai 30 Persen RTH untuk Tanaman Buah dan Sayur ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPK) DKI Jakarta Suharini Eliawati menyampaikan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2018 telah memiliki grand design pertanian yang akan diselesaikan pada tahun 2030.

Dalam grand design pertanian tersebut, Eliawati menjelaskan 30% ruang terbuka hijau di Jakarta akan digunakan untuk tanaman hortikultura

"30 persen ruang terbuka hijau akan kita tanami tanaman-tanaman hortikultura. Apa sih tanaman hortikultura? Tanaman hortikultura diantaranya adalah sayur-sayuran dan buah-buahan," kata Eli melalui podcast Rabu belajar di youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (16/03/2022)

Dengan upaya tersebut, Eliawati menyebut dapat mengurangi 5% kebutuhan buah dan sayur di Jakarta.

"Jadi dengan kita banyak menanam sayur dengan kita banyak menanam buah, di samping kita menanam tanaman hias, itu suatu ketika nanti kita akan menurunkan 5 persen dari kebutuhan sayur dan buah-buahan kita," sambungnya.

Lebih lanjut Eli mengatakan dengan banyak menanam, produksi oksigen di sekitar lingkungan akan tinggi.

"Otomatis kalo kita banyak menanam itu produksi O2 kita pasti akan tinggi. Jangan kaget kalo kemudian ada kupu-kupu di rumah kita, ada suara-suara burung di sekitar kita, artinya apa, artinya udara lingkungan kita semakin membaik," lanjut Eli

Eli mengajak warga Jakarta melakukan aktivitas pertanian perkotaan yang akan mendatangkan beberapa keuntungan, mulai dari lingkungan udara semakin baik, hingga saling sapa dan komunikasi dengan warga sekitar.

"Itu bagi saya adalah isu yang sangat menarik kalo dari kami Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan," tandas Eliawati.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Bantah Bangun Mal Pelayanan Publik di Taman Macan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm